Seketika.com, Jakarta – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.
“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara.
Selain itu, dugaan tindakan juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti sejumlah kejuaraan internasional di luar negeri.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.
Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan kepala pelatih tim nasional panjat tebing yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).












