Seketika.com, Jakarta – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 menghadirkan sejumlah aturan penting yang wajib dipahami calon peserta. Berikut poin-poin utamanya:
- Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2026 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2026 hanya berlaku untuk SNBT dan penerimaan PTN tahun 2026.
- Seleksi SNBT didasarkan pada nilai UTBK, serta portofolio khusus untuk program studi seni dan olahraga.
- Peserta yang lulus SNBP 2024, 2025, atau 2026 tidak diperbolehkan mengikuti SNBT 2026.
Persyaratan Peserta SNBT 2026
Agar bisa mengikuti UTBK-SNBT 2026, peserta harus memenuhi syarat berikut:
- Memiliki Akun SNPMB Siswa (registrasi melalui portal resmi SNPMB).
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa kelas 12 SMA/SMK/MA tahun 2026 atau peserta Paket C (maksimal usia 25 tahun per 1 Juli 2026).
- Lulusan tahun 2024 dan 2025 juga dapat mendaftar (maksimal usia 25 tahun).
- Bagi yang belum memiliki ijazah, wajib membawa surat keterangan kelas 12 lengkap dengan identitas, foto, tanda tangan kepala sekolah, dan cap resmi.
- Lulusan luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan.
- Peserta prodi seni/olahraga wajib unggah portofolio.
- Memiliki kondisi kesehatan yang memadai.
- Peserta tunanetra wajib mengunggah surat pernyataan khusus.
- Membayar biaya UTBK.
Materi Tes UTBK 2026
UTBK-SNBT 2026 menguji kemampuan akademik melalui dua komponen utama:
- Tes Potensi Skolastik (TPS)
Penalaran Umum
Pengetahuan dan Pemahaman Umum
Pemahaman Bacaan dan Menulis
Pengetahuan Kuantitatif - Tes Literasi
Literasi Bahasa Indonesia
Literasi Bahasa Inggris
Penalaran Matematika








