BisnisPemerintahan

Kuota Rollover Jadi Sorotan, Operator Seluler Bersiap Sesuaikan Tarif Usai Putusan MK

4
×

Kuota Rollover Jadi Sorotan, Operator Seluler Bersiap Sesuaikan Tarif Usai Putusan MK

Share this article

Seketika.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan mekanisme pemanfaatan sisa kuota pelanggan akan memperkuat pilihan layanan bagi masyarakat.

Executive Director ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, skema kuota rollover pada dasarnya telah tersedia dan ditawarkan oleh sejumlah operator seluler.

Dengan adanya putusan MK, layanan tersebut dinilai akan semakin memperkuat perlindungan hak pelanggan dalam memanfaatkan sisa kuota internet.

“Dengan putusan tersebut, kuota rollover menjadi produk pilihan bagi masyarakat,” ujar Marwan kepada InfoPublik melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, sebagian operator telah menyediakan produk kuota rollover sehingga pelanggan dapat memanfaatkan sisa kuota sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, implementasi putusan MK secara menyeluruh masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah.

ATSI menilai diperlukan petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar pelaksanaan putusan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi.

“Saat ini produknya juga sudah tersedia. Namun atas putusan MK, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Komdigi berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital,” kata Marwan.

Ia menambahkan, regulasi turunan tersebut akan menjadi acuan bagi operator dalam menyesuaikan mekanisme layanan kepada pelanggan, termasuk aspek teknis maupun komersial.

Terkait dampaknya terhadap industri telekomunikasi, Marwan mengakui putusan MK berpotensi memengaruhi model bisnis operator seluler.

Menurut dia, penyesuaian kemungkinan dilakukan terutama pada skema tarif agar tetap sejalan dengan kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah. “Kita lihat nanti. Model bisnisnya harus disesuaikan terhadap tarif,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam putusannya, MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap dapat memanfaatkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan, sebagai bagian dari perlindungan hak konsumen.

Pelaksanaan putusan tersebut selanjutnya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui regulasi yang disusun Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk mengenai mekanisme implementasi yang harus dipenuhi oleh operator telekomunikasi.