Seketika.com, Jakarta – Pemerintah mulai memperluas piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Melalui transformasi digital ini, proses penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa digitalisasi bansos bukan sekadar pembangunan aplikasi, melainkan penguatan ekosistem layanan publik lintas instansi yang terhubung, aman, dan berbasis data.
Dalam ekosistem ini, Bappenas mengawal tata kelola data, Kemendagri memperkuat identitas kependudukan digital, Komdigi memfasilitasi pertukaran data melalui SPLP, BSSN menjaga keamanan, sementara para pemilik data sektoral menyediakan data pendukung untuk memperkuat verifikasi penerima manfaat, dengan koordinasi terpadu melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting: masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” ujar Mira dalam jumpa media di Kementerian Komdigi, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, selama ini tantangan penyaluran bansos masih berkaitan dengan data yang belum sepenuhnya terhubung antarinstansi. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan data ganda, data tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang panjang.
Karena itu, Pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Dalam kerangka ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kemendagri digunakan untuk memperkuat akurasi dan verifikasi identitas penerima manfaat, sementara Komdigi menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) guna memfasilitasi interoperabilitas data antarinstansi.
Dirjen Mira menjelaskan, SPLP bekerja layaknya “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga berjalan lebih optimal. “SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya.” jelasnya.












