Melalui SPLP, Portal Perlinsos yang dikelola oleh Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah maupun instansi terkait untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi.
Dalam skema digitalisasi ini, masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan, hingga menyampaikan sanggah melalui Portal Perlinsos.
Pemerintah juga menyiapkan dua pendekatan layanan, yakni self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital serta assisted service atau layanan pendampingan bagi kelompok yang membutuhkan bantuan petugas.
“Digitalisasi tidak boleh menjadi hambatan baru. Justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, piloting digitalisasi bansos telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi melalui tahap pendaftaran pada September 2025 serta tahap sanggah pada Maret–April 2026. Hasil evaluasi dari Banyuwangi menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diperluas ke 42 daerah.
Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id serta mewaspadai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” pungkasnya.












