Seketika.com, Jakarta – Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kepolisian Polri yang berkomitmen membongkar aktor utama di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Penindakan dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyasar pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari praktik pembakaran lahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, para pelaku yang tertangkap di lapangan kerap hanya berperan sebagai pekerja atau korban yang menjalankan perintah. Sementara itu, korporasi maupun pemodal yang berada di balik aktivitas tersebut justru sering luput dari jerat hukum.
Karena itu, ia menilai pendekatan follow the money perlu diterapkan secara serius untuk mengungkap aliran keuntungan sekaligus menelusuri pihak yang menjadi aktor intelektual di balik karhutla.
“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/8/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla harus menyentuh akar persoalan. Pihak-pihak yang memperoleh keuntungan finansial dari lahan yang terbakar juga harus dimintai pertanggungjawaban, sehingga penegakan hukum tidak hanya menghasilkan efek jera bagi pelaku di lapangan.
Selain mendukung langkah penindakan, Habiburokhman mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan Polri. Salah satunya melalui pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla.
Ia menilai pembangunan infrastruktur tersebut menunjukkan keseriusan Polri menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bergerak maksimal dalam mencegah dan menangani karhutla.
“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal langkah Polri dalam menangani karhutla, baik melalui penegakan hukum terhadap pihak yang merusak lingkungan maupun penguatan langkah mitigasi secara berkelanjutan.
Menurutnya, upaya tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana asap sekaligus menjaga kelestarian ekosistem lingkungan.













