Seketika.com, Jakarta – Dalam rangka mendukung transformasi digital sistem kepegawaian nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melakukan aktivasi akun ASN Digital melalui laman resmi asndigital.bkn.go.id.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan keamanan data kepegawaian berbasis Multi-Factor Authentication (MFA), guna memastikan setiap akses layanan ASN berlangsung lebih aman, terverifikasi, dan terlindungi dari penyalahgunaan data.
Cara Aktivasi Akun ASN Digital bagi PPPK yang Belum Pernah Login
Bagi ASN PPPK yang belum pernah mengakses ASN Digital, aktivasi akun dilakukan melalui fitur reset password (lupa password) dengan menggunakan NIP dan email yang terdaftar di SIASN.
Langkah Reset Password Akun ASN Digital
- Buka situs resmi ASN Digital:
👉 https://asndigital.bkn.go.id - Klik logo BKN di bagian tengah halaman.
- Pilih menu LOGIN.
- Pada halaman login, klik opsi RESET.
- Pilih Reset Password (Lupa Password).
- Masukkan: Username/NIP – Captcha (perhatikan huruf besar dan kecil)
- Klik tombol Check.
- Masukkan alamat email sesuai yang terdaftar di SIASN, lalu klik Kirim.
- Cek email Anda untuk mendapatkan kode reset password.
- Pada halaman reset password:












