BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Bareskrim Periksa Dua Petinggi PT DSI Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU

36
×

Bareskrim Periksa Dua Petinggi PT DSI Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU

Share this article

“Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” ujar Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ketiga tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, serta TPPU.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.

Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak lender dan borrower.

Dalam praktiknya, data borrower aktif yang masih terikat perjanjian dan rutin membayar angsuran digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.

Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender agar menanamkan dana.

Permasalahan mulai terungkap pada Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo.

Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan, termasuk imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen.

Bareskrim mencatat, kasus ini diduga menimbulkan kerugian dengan jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orang dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.