Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
KPK menegaskan bahwa penahanan pemilik PT SMJL dan PT MAS ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan negara, khususnya di sektor pembiayaan strategis seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
(infopublik)