BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Bobol Kredit Rp1,7 Triliun: Bos PT SMJL & PT MAS Dibekuk KPK

66
×

Bobol Kredit Rp1,7 Triliun: Bos PT SMJL & PT MAS Dibekuk KPK

Share this article
Bobol Kredit Rp1,7 Triliun Bos PT SMJL & PT MAS Dibekuk KPK, foto:(dok.kpk)

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

KPK menegaskan bahwa penahanan pemilik PT SMJL dan PT MAS ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan negara, khususnya di sektor pembiayaan strategis seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).