Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Bobol Kredit Rp1,7 Triliun: Bos PT SMJL & PT MAS Dibekuk KPK

43
×

Bobol Kredit Rp1,7 Triliun: Bos PT SMJL & PT MAS Dibekuk KPK

Share this article
Bobol Kredit Rp1,7 Triliun Bos PT SMJL & PT MAS Dibekuk KPK, foto:(dok.kpk)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS yang tergabung dalam grup BJU, atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam keterangan tertulis pada Senin (1/9/2025), KPK memaparkan konstruksi perkara. HD diduga bekerja sama dengan KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, serta DW selaku Direktur Pelaksana I di LPEI, dalam mengondisikan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan milik HD, yaitu PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun dan PT MAS sebesar USD 50 juta.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan untuk memperoleh fasilitas kredit, karena kebutuhan operasionalnya tercatat hanya di bawah 15 persen dari total nilai pinjaman.

Lebih lanjut, dana kredit yang diperoleh tidak sepenuhnya digunakan untuk operasional perusahaan.

Sebaliknya, sebagian besar dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi HD, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun.

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan pasal-pasal berikut: