Seketika.com, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari struktur Kementerian Agama. Seremoni pelepasan ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi, yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Menag Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan, menandai transformasi kelembagaan BPJPH yang kini resmi berstatus sebagai lembaga non kementerian.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penataan pemerintahan pasca pembentukan Kabinet Merah Putih, serta strategi memperkuat tata kelola jaminan produk halal di Indonesia.
“Pemisahan ini bukanlah akhir dari kerja sama antara BPJPH dan Kementerian Agama. Sebaliknya, sinergi kita justru akan semakin kuat,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
“Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya, maka semakin bangga orang tua itu.”
Menag juga mengapresiasi pencapaian BPJPH selama berada di bawah naungan Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan sistem jaminan produk halal.