Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPemerintahanPeristiwa

Daftar Tarif Retribusi Sampah Nonrumah Tangga di Kota Tangerang

5
×

Daftar Tarif Retribusi Sampah Nonrumah Tangga di Kota Tangerang

Share this article
Daftar Tarif Retribusi Sampah Nonrumah Tangga di Kota Tangerang, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dengan menetapkan tarif retribusi sampah nonrumah tangga bagi pelaku usaha, seperti pabrik, bengkel, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan kebersihan Kota Tangerang serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum.

Berdasarkan regulasi terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, penetapan retribusi sampah dilakukan secara proporsional, menyesuaikan jenis dan skala usaha.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini ditujukan untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah secara profesional.

“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan, dan fasilitas pengolahan sampah,” ujar Wawan, Senin (4/8/2025).