Sistem pembayaran retribusi telah terintegrasi secara nontunai melalui aplikasi SIRITASE, milik DLH Kota Tangerang.
Wajib retribusi akan mendapatkan nomor virtual account atau barcode dari petugas retribusi, berdasarkan invoice yang diunduh melalui aplikasi SIRITASE.
Berikut rincian tarif retribusi sampah untuk pelaku usaha di Kota Tangerang berdasarkan jenis dan skala usahanya:
1. Retribusi Sampah Pabrik / Industri
- Pabrik besar (>501 orang): Rp300.000 / rit (6 m³)
- Pabrik sedang (101–500 orang): Rp300.000 / rit (6 m³)
- Pabrik kecil (<100 orang): Rp200.000 / rit (6 m³)
2. Retribusi Sampah Bengkel
- Bengkel bubut / las: Rp150.000 per bulan
- Bengkel mobil besar: Rp100.000 per bulan
- Bengkel motor kecil: Rp50.000 per bulan
3. Retribusi Sampah Rumah Sakit dan Faskes
- Rumah sakit Tipe A & B: Rp300.000 / rit (6 m³)
- Rumah sakit Tipe C & D: Rp200.000 / rit (6 m³)
- Rumah bersalin besar: Rp150.000 / rit (6 m³)
- Rumah bersalin kecil: Rp75.000 / rit (6 m³)
- Poliklinik: Rp75.000 / rit (6 m³)
- Tempat praktik dokter / pengobatan tradisional: Rp75.000 / rit (6 m³)
- Apotek dan toko obat: Rp100.000 / rit (6 m³)