Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahan

Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota Di Jabar

251
×

Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota Di Jabar

Share this article

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,”

Seketika.com, Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” kata Bey.

Leave a Reply