Data dari NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children) menyebutkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak.
Sementara itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet selama rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuhnya telah terpapar konten seksual.
“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.
Pemerintah melalui Komdigi mendorong pendekatan tiga pilar dalam perlindungan anak secara digital, yaitu regulasi, edukasi dan kolaborasi.
“Komdigi hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda,” tegas Fifi.
Platform seperti Netflix, yang telah proaktif menerapkan fitur seperti klasifikasi usia dan kontrol orang tua, mendapat apresiasi karena membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
“Fitur-fitur ini memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus memastikan anak-anak menjelajahi dunia digital secara aman,” tambah Fifi.
(komdigi)