Pemeriksaan juga dilakukan di tempat tinggal kontrakan untuk mencegah prostitusi daring.
Sementara itu, di Kecamatan Kemiri, dua tempat hiburan berupa kafe dan karaoke di Desa Kemiri dan Rancalabu disegel karena tidak memiliki izin resmi dan menyalahgunakan perizinan.
Dari lokasi tersebut, dua wanita turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita alat kontrasepsi, minuman keras, dan dokumen usaha mencurigakan.
Semua yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.