PemerintahanPeristiwa

Ditjen Imigrasi Resmikan 18 Kantor Baru, Akses Layanan Paspor Kini Semakin Mudah di Daerah

11
×

Ditjen Imigrasi Resmikan 18 Kantor Baru, Akses Layanan Paspor Kini Semakin Mudah di Daerah

Share this article
Ditjen Imigrasi Resmikan 18 Kantor Baru, Akses Layanan Paspor Kini Semakin Mudah di Daerah, foto:( Ilustrasi paspor Republik Indonesia./Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam)

Seketika.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Yuldi, pembentukan kantor imigrasi baru merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi Yusman.

Selain memperluas layanan keimigrasian seperti pembuatan paspor, izin tinggal, dan penegakan hukum keimigrasian, penambahan kantor ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap warga negara asing di berbagai daerah.

Yuldi menambahkan, dengan semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi, pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan menyeluruh hingga ke pelosok wilayah Indonesia.