Dengan penambahan tersebut, total kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit, mencakup seluruh wilayah strategis di Tanah Air.
Penambahan kantor imigrasi baru dinilai krusial untuk mengurangi beban kerja kantor imigrasi eksisting dan memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, serta dekat dengan masyarakat.
Selain untuk warga negara Indonesia, langkah ini juga akan memperkuat pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing di Indonesia, termasuk dalam hal izin tinggal, pelaporan, dan koordinasi keimigrasian.
(infopublik)












