PeristiwaPolitik

DPR Setujui 68 RUU Prioritas 2026, Omnibus Law Perumahan Jadi Inisiatif DPR

29
×

DPR Setujui 68 RUU Prioritas 2026, Omnibus Law Perumahan Jadi Inisiatif DPR

Share this article
DPR Setujui 68 RUU Prioritas 2026, Omnibus Law Perumahan Jadi Inisiatif DPR, foto:(dpr)

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan evaluasi perubahan Prolegnas dilakukan melalui rapat kerja bersama pemerintah pada 15 April 2026.

Salah satu poin penting adalah perubahan status RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law). RUU tersebut sebelumnya merupakan usulan pemerintah, namun kini berubah menjadi inisiatif DPR.

Selain itu, DPR memasukkan empat RUU baru ke dalam daftar prioritas 2026, yaitu:

Empat RUU Baru Prioritas DPR 2026:
– RUU tentang Penyiaran
– RUU tentang Profesi Kurator
– RUU perubahan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law)

Tidak hanya menambah daftar baru, DPR juga mengganti sejumlah nama rancangan undang-undang.

Perubahan Nama RUU:
– RUU tentang Pelelangan Aset berubah menjadi RUU tentang Perlelangan
– RUU tentang Masyarakat Hukum Adat berubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat

Selain itu, dua RUU yang sebelumnya diusulkan pemerintah kini berubah menjadi usul inisiatif DPR, yaitu:

  • RUU Hukum Acara Perdata
  • RUU Narkotika dan Psikotropika