“Saya katakan bahwa negara ini ada aturan, harus semuanya sesuai aturan. Pembatasan itu bagian daripada aturan, jangan juga oversupply,” tambah Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Bahlil menjelaskan bahwa SPBU swasta menyetujui pembelian stok BBM tambahan melalui skema impor bersama Pertamina.
Skema ini merupakan bentuk kolaborasi yang disepakati oleh para pelaku SPBU swasta.
Dalam kesepakatan tersebut, SPBU swasta mengajukan beberapa syarat penting, antara lain:
1. Pembelian BBM murni (fuel base) yang nantinya akan dicampur langsung di tangki masing-masing SPBU.
2. Dilakukannya survei bersama terkait pembelian stok BBM.
3. Transparansi harga pembelian BBM.
(infopublik)