Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Minimarket di Kota Bandung Disegel karena Pelanggaran Izin dan Jam Operasional, Satpol PP Bertindak

185
×

Minimarket di Kota Bandung Disegel karena Pelanggaran Izin dan Jam Operasional, Satpol PP Bertindak

Share this article

“Masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas yang melanggar Trantibumlinmas untuk segera melaporkan ke Satpol PP Kota Bandung”

Seketika.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Pelanggaran tersebut mencakup kurangnya izin operasional, pelanggaran jam operasional, dan gangguan terhadap Ketentraman dan Keamanan Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan aduan dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan Trantibum Linmas,”  kata Rasdian pada tanggal 2 April 2024.

Rasdian menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, diketahui bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar dalam database Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang ditetapkan, yang menyebabkan gangguan terhadap Trantibumlinmas yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Minimarket tersebut, sesuai penegasan Rasdian, telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Trantibumlinmas.

Berdasarkan hal tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan persetujuan.

Rasdian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas yang melanggar Trantibumlinmas untuk segera melaporkan ke Satpol PP Kota Bandung.

Leave a Reply