Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan sebelumnya dicabut dan Provinsi Sumatera Utara kembali dibentuk sebagai satu kesatuan wilayah administratif.
Kemudian, perkembangan terakhir terjadi pada tanggal 7 Desember 1956, saat Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 mengesahkan pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.
Hal ini menyebabkan wilayah Provinsi Sumatera Utara berkurang karena sebagian wilayahnya menjadi bagian dari Provinsi Aceh yang baru berdiri.
Tonggak Sejarah Pembentukan Provinsi Sumatera Utara:
- Tahun 1854: Terbentuk Gouvernement van Sumatra dengan ibu kota di Medan.
- Tahun 1948: Berdiri tiga provinsi di Sumatera yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
- Tahun 1949: Terbentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.
- Tahun 1950: Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur digabungkan kembali menjadi Provinsi Sumatera Utara.
- Tahun 1956: Provinsi Aceh berdiri sebagai daerah otonom dengan wilayah sebagian dari Provinsi Sumatera Utara.
(sumutprov)