Undang-undang ini mengatur pembagian Pulau Sumatera menjadi tiga provinsi yang masing-masing memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yakni Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.
Oleh karena itu, tanggal 15 April 1948 kemudian dijadikan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Namun, sejarah pembentukan Provinsi Sumatera Utara tidak berhenti sampai di situ.
Pada awal tahun 1949, terjadi reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Berdasarkan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuklah Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur melalui Ketetapan Pemerintah Darurat R.I.
Perubahan tersebut tidak bertahan lama.