Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisMusikPeristiwaPolitik

Musisi Bukan Cuma Butuh Panggung, Tapi Juga Perlindungan! Once Mekel Tentang Permenkum Royalti

45
×

Musisi Bukan Cuma Butuh Panggung, Tapi Juga Perlindungan! Once Mekel Tentang Permenkum Royalti

Share this article
Musisi Bukan Cuma Butuh Panggung, Tapi Juga Perlindungan! Once Mekel Tentang Permenkum Royalti, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel atau yang akrab disapa Once Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Aturan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pembayaran royalti musik, khususnya atas pemanfaatan lagu di layanan publik bersifat komersial.

Pembayaran royalti tersebut dilakukan secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Musik sebagai bagian dari hasil kebudayaan masyarakat harus tetap dapat diakses publik, tanpa mengabaikan hak-hak ekonomi para pencipta dan pelaku terkait. Hadirnya Permenkum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem musik nasional,” ujar Once Mekel dalam keterangannya kepada Parlementaria, usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (15/8/2025).

Once menegaskan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti musik yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN sebagai badan pengelola royalti musik secara kolektif agar lebih terintegrasi.