Pekerja menerima upah sesuai Upah Minimum Kota Bandung sekitar Rp4,7 juta setiap bulan selama masa kontrak berlangsung.
Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran sekitar Rp568,7 juta setiap bulan untuk membayar gaji seluruh pekerja selama dua bulan masa transisi.
“Per bulannya sekitar Rp568.700.000, dan ini untuk dua bulan masa transisi,” ujar Bariati.
Selain kontrak kerja, pekerja juga menerima bantuan santunan menjelang Lebaran melalui kolaborasi pemerintah kota dengan Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung.
Tunggakan gaji pekerja periode Februari hingga 24 Maret 2026 juga telah dibantu penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.












