Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
BisnisPeristiwa

OJK Akhiri Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

129
×

OJK Akhiri Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Share this article

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pemulihan ekonomi yang terus berlangsung, ditandai dengan inflasi yang terkendali dan peningkatan investasi, telah memperkuat kondisi perbankan.

Sejak status pandemi dicabut pada Juni 2023, aktivitas ekonomi terus meningkat.

Pada Januari 2024, berbagai indikator menunjukkan kondisi perbankan yang baik, dengan Rasio Kecukupan Modal (CAR) mencapai 27,54 persen, Likuiditas Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen.

Kualitas kredit juga tetap terjaga di bawah threshold 5 persen, dengan NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.