BisnisPeristiwa

OJK Akhiri Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

103
×

OJK Akhiri Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Share this article

“Sejak status pandemi dicabut pada Juni 2023, aktivitas ekonomi terus meningkat.”

Seketika.com, Jakarta, 31 Maret 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa industri perbankan Indonesia telah menyiapkan diri untuk menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang diterapkan sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19.

Kebijakan ini diakhiri seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah pada Juni 2023, menandai pemulihan ekonomi Indonesia, termasuk dalam sektor riil.

Restrukturisasi kredit yang telah diterapkan sejak awal 2020, terutama untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), telah menjadi instrumen penting dalam kebijakan countercyclical.

Kebijakan ini membantu mendukung kinerja debitur, memperkuat sektor perbankan, dan menggerakkan perekonomian melalui masa pandemi.

Menurut OJK, perbankan Indonesia saat ini menunjukkan daya tahan yang kuat terhadap dinamika perekonomian.

Hal ini didukung oleh modal yang cukup kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang efektif.