Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diteruskan kepada SDW. KPK kemudian mengamankan uang tunai tersebut sebagai barang bukti dalam tangkap tangan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain pada upaya penindakan, KPK juga gencar melakukan upaya-upaya pencegahan serta pendidikan dan peran serta masyarakat, termasuk di lingkup pemerintah desa.
Salah satunya melalui program Desa Antikorupsi, yang mengusung semangat transparansi dan partisipasi publik, dalam pengelolaan dan pembangunan wilayah desa.
(kpk)












