Gaya HidupPemerintahanPeristiwa

Pemkot Tangerang Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

30
×

Pemkot Tangerang Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

Share this article
Pemkot Tangerang Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan imbauan tegas untuk tidak menggelar pesta kembang api maupun menggunakan petasan dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 41172 Tahun 2025 dan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025.

Menurut Deni, kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang belum lama ini menimpa masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api maupun sejenisnya. Imbauan ini diberikan untuk menghormati para korban bencana di Aceh dan Sumatera yang masih dalam suasana duka,” ujar Deni, Selasa (30/12/2025).

Selain alasan kemanusiaan, Pemkot Tangerang juga menilai penggunaan kembang api dan petasan berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, seperti kebakaran, kecelakaan, dan gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Untuk memastikan imbauan berjalan efektif, Pemkot Tangerang akan melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan TNI, Polri, serta perangkat daerah, guna meningkatkan pengawasan selama malam pergantian tahun.

“Kami akan memperkuat koordinasi untuk penegakan ketertiban umum. Sosialisasi sudah dilakukan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat di semua wilayah Kota Tangerang,” tambahnya.