Seketika.com, Jakarta – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Induk PJR Tol BSD melakukan penertiban kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di ruas Tol Jakarta–Tangerang, Sabtu (27/12).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2025, yang berlangsung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dan bertujuan menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Penertiban dilakukan di Exit Tol Tangerang, melibatkan personel Induk PJR Tol BSD, jajaran Jasamarga, dan petugas keamanan setempat.
Hasil penertiban menunjukkan petugas menindak 42 kendaraan berat, terdiri dari 16 trailer, 10 dump truck, 8 wing box, dan 8 tronton, karena melanggar pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
AKP Giyarto, Kainduk PJR Tol BSD, menegaskan, “Penertiban ini adalah wujud komitmen Polri untuk menjaga kelancaran arus mudik, balik, dan wisata selama libur panjang. Pembatasan kendaraan berat sumbu tiga atau lebih telah diberlakukan sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan mematuhi SKB yang berlaku.”
Ia menambahkan, keberadaan kendaraan berat yang melanggar aturan dapat menimbulkan kepadatan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalan tol.
Korlantas Polri melalui jajaran PJR memastikan pengawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten agar situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama Operasi Lilin 2025 berlangsung.
(humas.polri)












