Seketika.com, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon dan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan pada Selasa, 24 September 2024, . Pengukuhan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Sebagai Pjs Wali Kota, Nana Supiana dan Tabrani memiliki berbagai tugas dan kewenangan, antara lain
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada.
- Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Al Muktabar menjelaskan bahwa penunjukan Pjs Wali Kota dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024.
“Kita baru saja menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Al Muktabar berharap langkah-langkah yang diambil akan mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. “Kami berharap ke depan akan ada pemimpin yang amanah,” tambahnya.