Seketika.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium gelap produksi narkotika jenis etomidate yang beroperasi di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Kasus ini terbongkar berkat pengembangan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi bahan narkotika.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Tim Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan control delivery terhadap sebuah paket jasa pengiriman yang ditujukan ke salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, dari hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJ di lobi apartemen.
Penggeledahan kemudian dilakukan di unit apartemen yang bersangkutan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis etomidate seberat bruto 100 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi tabung laboratorium, alat suntik, timbangan digital, alat aduk kaca, bahan kimia, serta berbagai perlengkapan pendukung produksi lainnya.
Pengembangan kasus berlanjut ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HW di Terminal 2F.












