Hukum dan KriminalPeristiwaReligi

Skandal Kuota Haji! Stafsus Menteri Agama Ditahan KPK, Dugaan Fee Jemaah Capai Ratusan Juta

20
×

Skandal Kuota Haji! Stafsus Menteri Agama Ditahan KPK, Dugaan Fee Jemaah Capai Ratusan Juta

Share this article
Skandal Kuota Haji! Stafsus Menteri Agama Ditahan KPK, Dugaan Fee Jemaah Capai Ratusan Juta, foto:(kpk)

Selain itu, IAA juga diduga meminta MAS untuk mengembalikan fee yang telah dibayarkan oleh PIHK, karena mengetahui DPR akan membuat Pansus Haji.

Uang hasil fee tersebut, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk melakukan pengkondisian terhadap Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.