Seketika.com, Tangerang – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang bersama Perum Bulog Cabang Tangerang resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tangerang untuk tahun anggaran 2025.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025, bertempat di UPTD Penyuluhan Pertanian Curug, Kabupaten Tangerang.
Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ir. Asep Jatnika Sutrisno, MM, menjelaskan bahwa pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan pangan di Kabupaten Tangerang, khususnya beras, dalam menghadapi potensi krisis seperti kekurangan pangan, fluktuasi harga, hingga keadaan darurat.
“Cadangan pangan ini penting untuk menjaga stabilitas dan ketahanan pangan masyarakat Tangerang,” ungkap Asep.
Hingga tahun 2025, total beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tangerang yang telah dikelola mencapai 191,70 ton atau setara dengan 191.697,72 kg.