Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menyampaikan bahwa perluasan layanan ini meliputi 11 jenis layanan administrasi kependudukan dan 2 jenis layanan pencatatan sipil yang kini bisa diakses di seluruh kecamatan.
“Sebelumnya layanan Adminduk hanya tersedia di 7 kecamatan, kini sudah tersebar di 29 kecamatan. Seluruh layanan Adminduk ini gratis, tanpa dipungut biaya, terkait kuota blanko pencetakan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan bebas pungli,,” jelas Fachrul Rozi.
Ia juga mengimbau warga untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan tanpa melalui perantara atau calo.
Acara peluncuran Perluasan Pelayanan Adminduk Kabupaten Tangerang ini turut dihadiri Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, Kajari Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang Selatan, perwakilan Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0510/Trs, para Kepala OPD, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Camat Cisauk, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tangerang juga menggelar dialog interaktif melalui zoom meeting dengan para camat se-Kabupaten Tangerang untuk memantau kesiapan pelaksanaan layanan di setiap kecamatan.
(tangerangkab)












