Tiga Bulan Masa Uji Coba
Perubahan kebiasaan tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan sebagai masa adaptasi.
Beberapa poin utama yang perlu diketahui warga sedulur Banten:
1. Sosialisasi Masif
Sekolah wajib memasang pamflet di gerbang utama dan ruang kelas agar aturan ini dipahami semua pihak.
2. Pengawasan di Rumah
Orang tua diimbau untuk turut mengawasi akses internet sehat saat anak berada di rumah.
3. Satgas Monitoring
Akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi siswa.
Dasar acuan terbitnya surat edaran ini berdasarkan:
- UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.












