Davit Johan Prakoso kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kompol Agung menegaskan bahwa aksi premanisme seperti ini tidak akan ditoleransi.
“Kami imbau masyarakat Semarang untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa. Tindak tegas akan diberikan kepada pelaku premanisme,” tegasnya.
Kejadian pemalakan di Semarang ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Semarang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari tindakan yang meresahkan seperti pemerasan dan ancaman kekerasan.
(mediahubpolri)