“Sebanyak 109 perangkat daerah kita undang untuk dilakukan reviu, terdiri dari 31 badan/dinas, 29 kecamatan, serta 49 BLUD,” ungkap Samsudin saat diwawancarai oleh Tim Diskominfo pada Kamis (03/07/2025).
Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan bahwa pelaksanaan reviu ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa belanja yang dianggarkan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta relevan dengan RKA Perubahan Tahun 2025.
“Berharap terselenggaranya reviu RKA perubahan ini Perangkat daerah dalam menyusun RKA Perubahan dapat mengacu sesuai dengan KUPA PPAS dan perangkat daerah dalam belanja sesuai dengan yang dianggarkan dalam RKA Perubahan 2025 relevan dengan tupoksi masing masing perangkat daerah,” tutupnya.
(tangerangkab)