Pada tahap ini, petugas tidak langsung melakukan penindakan, melainkan melakukan edukasi dan pendataan terhadap kendaraan ODOL.
“Kegiatan inilah yang dilakukan sedikit berbeda dengan pelaksanaan atau penertiban Over Dimension dan Overload di waktu yang lalu salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan dalam tahap sosialisasi tahap sosialisasi ini kita laksanakan satu bulan,” jelas Aries.
Setelah masa sosialisasi, akan masuk ke tahap peringatan, di mana kendaraan yang terindikasi ODOL akan mulai dihentikan di jalan dan mendapatkan peringatan keras.
Petugas juga diminta untuk menjalankan prosedur pendataan secara sistematis.
Menjelang tahap penegakan hukum, Kombes Aries menegaskan peran penting Patroli Jalan Raya (PJR) untuk menjadi pelaksana utama dan contoh di lapangan.