“Baik yang Over Dimension dan Overload nanti mulai 1 Juli rekan-rekan PJR laksanakan tugas. Saya minta rekan-rekan PJR nanti bisa menjadi leadingnya bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di wilayah dalam melaksanakan tugas nanti sampai dengan tanggal 13 kita melaksanakan peringatan,” tegasnya.
Penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan pada Operasi Patuh 2025, yang dijadwalkan berlangsung 14–27 Juli 2025.
Dalam operasi ini, sanksi hukum mulai diterapkan, baik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun tilang manual.
“Di 14 Juli di hari Senin sampai dengan 27 Juli kita akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh baru di situ kita akan melaksanakan penegakan hukum baik itu menggunakan tilang, ETLE dan lain-lain termasuk apabila rekan-rekan tahap lanjut melakukan penegakan hukum kejahatan lalu lintas,” pungkas Aries.
(mediahub.polri)