Menurut Yudha, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Belitung dalam menangani kasus penyelundupan timah ilegal dan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Belitung.
“Kegiatan pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Kami akan menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang melawan hukum,” tegas Yudha.
Upaya penggagalan ini sekaligus menjadi bagian dari penindakan berkelanjutan terhadap kasus tambang ilegal di Belitung, yang kian marak dan melibatkan jaringan lintas negara.
(mediahub.polri)