Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar! Tambang di Kawasan IKN Digerebek

15
×

351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar! Tambang di Kawasan IKN Digerebek

Share this article
351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar! Tambang di Kawasan IKN Digerebek, foto:(humas.polri)

Seketika.com, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara yang dilakukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah yang berada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menetapkan tiga tersangka dan menyita sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ilegal serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin.

Dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025), Brigjen Nunung Syaifuddin selaku Direktur Dittipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas pemuatan batu bara ilegal yang dikemas dalam karung, kemudian dimasukkan ke dalam kontainer untuk dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Tim penyelidik Dittipidter langsung melakukan surveillance sejak 23 hingga 27 Juni 2025.