Untuk mengelabui aparat, para pelaku menggunakan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang legal.
Dokumen ini digunakan untuk memuluskan proses pengiriman ke Surabaya dan kota lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik penambang maupun pemberi dokumen IUP dan RKAB yang digunakan untuk memuluskan aktivitas ilegal ini.
“Kami akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena aktivitas penambangan ini sudah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik serta pimpinan,” tegas Syaifuddin.
(humas.polri)