Hukum dan KriminalPolitik

Respons Komisi III DPR RI, ABK Fandi Ramadhan Terhindar Hukuman Mati, Hanya 5 Tahun Penjara

21
×

Respons Komisi III DPR RI, ABK Fandi Ramadhan Terhindar Hukuman Mati, Hanya 5 Tahun Penjara

Share this article
Respons Komisi III DPR RI, ABK Fandi Ramadhan Terhindar Hukuman Mati, Hanya 5 Tahun Penjara, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba.

Ia menilai hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Yang kedua, ia menambahkan, Komisi III menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah.

“Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).