Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar! Tambang di Kawasan IKN Digerebek

5
×

351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar! Tambang di Kawasan IKN Digerebek

Share this article
351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar! Tambang di Kawasan IKN Digerebek, foto:(humas.polri)

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi termasuk pejabat KSOP Kelas I Balikpapan, operator Pelabuhan KKT, agen pelayaran, pemilik IUP OP & IPP, serta ahli dari Kementerian ESDM, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka YH, sebagai penjual batu bara ilegal, CH, yang membantu YH dalam distribusi dan MH, pembeli sekaligus penjual kembali batu bara ilegal.

YH dan CH telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Juli 2025, sementara MH akan segera dipanggil oleh penyidik.

Selain 351 kontainer batu bara, yang terdiri dari 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Pelabuhan KKT Balikpapan, polisi juga menyita 7 unit alat berat, surat keterangan asal barang, surat keterangan kualitas barang, Shipping Instruction, Dokumen IUP OP dan Dokumen izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Para pelaku menjalankan modus dengan membeli batu bara hasil penambangan ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, kemudian mengumpulkannya di gudang (stockroom).

Batu bara tersebut dikemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer sebelum dikirim melalui Pelabuhan KKT.