“Dari total dana pemerintah yang tersimpan di BI, yaitu sekitar Rp425 triliun, Rp200 triliun akan dipindahkan ke bank-bank untuk memacu peredaran uang di masyarakat dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Menkeu Purbaya.
Ia menegaskan bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) atau dikembalikan ke BI, melainkan harus benar-benar disalurkan dalam bentuk kredit produktif ke masyarakat dan pelaku usaha.
(infopublik)