Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
(mediahub.polri)