“Menteri Agama juga menyetujui pegawai Kemenag yang sebelumnya bukan tusi haji untuk dialihkan ke Kemenhaj. Namun, jika ada pegawai bukan tusi haji dan perannya masih sangat dibutuhkan di Kementerian Agama, maka usul pengalihannya belum dapat disetujui,” sebut Wawan Djunaidi.
Wawan menambahkan, pihaknya telah menginisiasi pembentukan tim gabungan antara Biro SDM Kemenag dan Biro SDM Kemenhaj.
Tujuannya, untuk mengakselerasi proses peralihan pegawai. Apalagi, masa operasional haji 2026 juga sudah semakin dekat.
“Tugas tim gabungan untuk menyisir data usulan pegawai tidak redundan. Sebab kami menemukan sejumlah nama yang diusulkan lebih dari sekali oleh Kemenhaj,” tutup Wawan Djunaedi.
(kemenag)












