Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PeduliPemerintahanPeristiwa

36 Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni! Ini Aksi Nyata Pemkab Tangerang

15
×

36 Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni! Ini Aksi Nyata Pemkab Tangerang

Share this article
36 Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni! Ini Aksi Nyata Pemkab Tangerang, foto:(tangerangkab)

Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) kembali merealisasikan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Cikupa. Bantuan diberikan kepada warga Desa Budi Mulia dan Desa Bitung Jadi pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sebanyak 36 unit rumah tidak layak huni mendapat bantuan renovasi. Rinciannya, 28 unit di Desa Budi Mulia dan 8 unit di Desa Bitung Jadi.

Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Tangerang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah layak huni di Tangerang.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Bambang Saptho Nurtjahja, menyampaikan bahwa bantuan bedah rumah RTLH Tangerang ditujukan kepada warga yang menempati rumah dalam kondisi tidak layak dengan kepemilikan lahan yang sah.

“Program ini diperuntukkan bagi warga yang rumahnya berada dalam kondisi kurang layak, seperti tidak memiliki MCK, pencahayaan minim, ventilasi buruk, dan sanitasi tidak memadai. Selain itu, kepemilikan tanah harus jelas, baik berupa sertifikat, girik, maupun akta jual beli. Rumah yang berdiri di lahan sengketa atau kawasan terlarang seperti bantaran sungai tidak bisa difasilitasi,” jelasnya.

Setiap unit rumah mendapatkan bantuan bedah rumah senilai Rp 35 juta, dengan standar renovasi untuk bangunan berukuran 6 x 6 meter.