Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6: “…. salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air.”
2. Hilang Akal atau Kesadaran
Ketika seseorang kehilangan kesadaran karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau gila, maka wudhunya batal.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud).
Namun, tidur dengan posisi duduk yang pantatnya tetap menempel di tempat duduk tidak membatalkan wudhu karena kecil kemungkinan keluar angin.
3. Bersentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan sudah baligh juga termasuk hal yang membatalkan wudhu.